Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama, sehubungan dengan hal tersebut diberitahukan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan STIKes Sehat bahwa :
1. Cuti bersama dimulai tanggal 28 s.d 31 Oktober 2020
2. Mematuhi protokol kesehatan selama masa cuti bersama
3. Aktif kembali hari senin tanggal 02 November 2020
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan dan saya ucapkan terima kasih
